Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui evaluasi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Rabu (15/4). Ada lima RUU baru yang masuk dalam daftar tersebut, di mana empat di antaranya berasal dari usulan DPR dan satu dari pemerintah. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa dari empat RUU usulan pemerintah meliputi RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sementara satu RUU usulan pemerintah adalah RUU Pelelangan. Selain itu, ada satu RUU lain yang merupakan usulan perubahan nomenklatur yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat yang akan menjadi RUU Masyarakat Adat, serta RUU Narkotika dan Psikotropika yang dulunya usulan pemerintah kini menjadi usul DPR.
Selanjutnya, Baleg DPR juga telah menyetujui status kekhususan dan dana otonomi provinsi Aceh yang akan diatur melalui RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA). Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan besaran dana otonomi Aceh akan dilakukan dalam RUU tersebut. Menurutnya, status kekhususan dan dana otonomi Aceh harus segera dibahas ulang mengingat statusnya akan habis pada tahun 2027.
RUU Aceh saat ini sedang dalam pembahasan tingkat satu bersama pemerintah di Baleg DPR. Bob Hasan menekankan pentingnya menyelesaikan pembahasan RUU Aceh, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berusia 20 tahun dan perlu diperbarui. Dengan demikian, penetapan kekhususan Aceh dan dana otonomi provinsi tersebut akan menjadi fokus pembahasan kedepan.



