Beberapa pengamat, aktivis, dan akademisi dilaporkan ke polisi karena pernyataan kritis terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Salah satu dari mereka adalah pengamat politik dan pemimpin lembaga survei Saiful Mujani, aktivis Nahdatul Ulama Islah Bahrawi, dan sosiolog serta dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. Mereka dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan karena pernyataan mereka dianggap mengajak menjatuhkan pemerintah.
Pernyataan kontroversial mereka terkait Presiden Prabowo dan Gibran ramai diperbincangkan di media sosial. Saiful Mujani, seorang Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, pendiri lembaga riset politik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Islah Bahrawi, seorang tokoh Nahdlatul Ulama aktif dalam upaya moderasi beragama, dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Robina menyebut pernyataan mereka sebagai tindakan pelanggaran hukum pidana dan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Selain itu, Ubedilah Badrun, seorang pengamat politik dan dosen di UNJ, juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menilai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bagi bangsa. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian setelah Ubedilah menyampaikan pendapatnya dalam sebuah siaran di YouTube. Ubedilah menduga adanya cacat konstitusional dalam proses pemilihan presiden 2024 yang melibatkan Gibran, anak sulung Presiden Jokowi.
Reaksi terkait pelaporan ini beragam, mulai dari pembenaran hingga kekhawatiran akan dampaknya terhadap demokrasi. Saiful Mujani menekankan perlunya tanggapan terhadap pernyataan kritis sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, sementara Ubedilah Badrun mempertanyakan pelibatan aparat hukum dalam mengurusi opini masyarakat. Semua kasus ini mencerminkan tegangnya dinamika politik di Indonesia dan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan hukum.



