Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi terhadap Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagai respons terhadap ucapannya yang terkait dengan kritik swasembada pangan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, yang mencakup dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan/atau Pasal 264 tentang berita bohong. Selanjutnya, laporan juga dilayangkan oleh seorang mahasiswa terkait dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelaporan ini diterima karena terdapat saksi dan barang bukti awal terkait dugaan pelanggaran pidana. Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak berbuat anarkis, serta menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang akan mendalami ucapan Feri terkait swasembada pangan dalam kasus ini untuk menilai fakta sesungguhnya. Beberapa pengamat dan aktivis juga dilaporkan ke polisi karena pernyataan kritis mereka, seperti pakar politik Saiful Mujani, aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun. CNNIndonesia.com telah mencoba untuk mendapatkan tanggapan dari Feri Amsari terkait pelaporan ini namun belum ada respons yang diterima.
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Karena Kritik Swasembada



