Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun ke polisi setelah mengkritik pemerintahan Prabowo Subianto. Yusril menegaskan bahwa akademisi memiliki kebebasan untuk mengkritik kebijakan pemerintah tanpa larangan atau hambatan.
Terkait dengan akademisi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan memberikan kritik, Yusril mengungkapkan bahwa pentingnya mekanisme etik untuk menilai pelanggaran sebelum adanya tindakan hukum. Penegakan etika biasanya diutamakan sebelum hukuman, kecuali jika terbukti ada pelanggaran hukum seperti penghasutan.
Yusril juga menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk melaporkan orang lain, namun setiap laporan polisi harus melewati proses evaluasi sebelum diputuskan untuk dilanjutkan. Akademisi yang dilaporkan seharusnya ikut dalam proses hukum tersebut, memberikan klarifikasi jika diminta, dan hadir saat diminta keterangan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap masalah diselesaikan dengan tepat dan tindakan lanjutan tidak diperlukan setelah klarifikasi dilakukan.



