Koalisi Sipil: Banding Putusan PTUN Gugatan ke Fadli Zon

by

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas akan mengajukan banding setelah PTUN Jakarta tidak menerima gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang diduga menyangkal peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998. Upaya banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai langkah lanjutan. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah untuk meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili tindakan administrasi pemerintahan. Pernyataan resmi yang disampaikan oleh Fadli Zon dianggap sebagai bagian dari tindakan faktual pemerintah yang seharusnya menjadi wewenang absolut PTUN. Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, dan membebankan biaya perkara kepada para Penggugat sebesar Rp233 ribu. Gugatan tersebut diajukan atas tindakan Fadli Zon yang mempertanyakan validitas data laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengenai peristiwa Mei 1998. Para Penggugat terdiri dari berbagai pihak yang meminta pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan alat bukti dan menghadirkan saksi serta ahli selama proses persidangan. Temuan dan hasil sidang akan menjadi dasar untuk langkah banding selanjutnya.

Source link