Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan Bali: Permintaan Rajiv

by

Anggota DPR RI Komisi IV, Rajiv, menanggapi reklamasi pulau Serangan, Bali yang mengalami perusakan ekosistem mangrove. Rajiv mengungkapkan bahwa reklamasi pulau Serangan selama dekade telah menyebabkan perubahan signifikan dalam bentang alam pulau tersebut. Data spasial menunjukkan bahwa luas pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektar pada tahun 1985 menjadi 600,96 hektar pada 2024.

Menurut Rajiv, pulau Serangan dahulu memiliki berbagai fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir. Namun, reklamasi telah mengubah secara signifikan bentang alam pulau tersebut, menghilangkan fungsi ekologis ruang pesisir yang didasari kehidupan masyarakat lokal.

Penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menunjukkan bahwa reklamasi pantai di Pulau Serangan telah mengakibatkan abrasi pantai, kerusakan ekosistem, dan konflik sosial. Dampak negatif ini juga termasuk gangguan terhadap ekosistem penyu dan terumbu karang.

Rajiv menegaskan bahwa investasi harus mematuhi dan menghormati daya dukung lingkungan, hak masyarakat lokal, dan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. Oleh karena itu, ia mendorong evaluasi segera terhadap aktivitas reklamasi pulau Serangan Bali oleh pihak berwenang.

Langkah penghentian sementara aktivitas pengembangan di Pulau Serangan diusulkan oleh Rajiv bukanlah upaya anti-investasi, melainkan tindakan pencegahan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah serta memastikan pembangunan berlanjut tanpa merugikan ekosistem dan masyarakat lokal.

Source link