Anang Hermansyah Mendorong Perubahan Sistem Royalti Musik Digital ke UCPS
Musisi Anang Hermansyah memberikan dorongan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS). Menurut Anang, mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pro-rata, yang dianggapnya kurang adil karena lebih menguntungkan artis internasional.
Anang menjelaskan bahwa dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung disalurkan kepada artis yang benar-benar mereka dengarkan. Hal ini diharapkan bisa membuat distribusi royalti menjadi lebih transparan dan adil.
Menurut Anang, data yang ia paparkan menunjukkan bahwa musisi lokal Indonesia saat ini hanya memperoleh kurang dari 15 persen dari total royalti digital, meskipun terdapat lebih dari 50.000 musisi Indonesia di platform digital dan sekitar 80 juta pengguna streaming musik di dalam negeri.
Penerapan UCPS dan Revisi Undang-Undang Hak Cipta
Anang melihat revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang tengah dibahas DPR sebagai momentum tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkannya antara lain peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta.
Selain itu, Anang juga mendorong uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri musik. Menurutnya, dengan pasar yang besar dan ekosistem musik yang kuat, Indonesia layak untuk beralih ke sistem pembayaran yang lebih adil.
(*)





