Pengadilan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pada hari Rabu, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menginterogasi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Terdakwa dalam kasus ini adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Perintah Atasan dan Operasi Khusus Terhadap Saksi
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mencecar para terdakwa terkait motif mereka yang diduga kesal dengan tindakan Andrie. Dalam persidangan, pengakuan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, menunjukkan bahwa penyiraman air keras kepada Andrie didasari oleh sakit hati para terdakwa akibat perlakuan Andrie terhadap mereka.
Alwi menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri karena rasa kesal yang mereka rasakan terhadap Andrie. Namun, hakim tetap meragukan motif di balik aksi tersebut dan mencari tahu apakah ada perintah atau operasi khusus yang dilakukan.
Klarifikasi dari Saksi dan Pertanggungjawaban Komandan Detasemen Markas
Selama persidangan, saksi-saksi dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait perintah atasan dan motivasi di balik tindakan tersebut. Tidak adanya perintah langsung dari atasan pun dijelaskan oleh saksi yang turut hadir dalam sidang.
Ditambahkan pula bahwa para terdakwa kumpul berempat sebelum aksi tersebut dilakukan, namun disebutkan bahwa tidak ada kecurigaan dari Dandenma terkait rapat tersebut. Meskipun demikian, pertanggungjawaban dari Komandan Detasemen Markas juga dipertanyakan selama persidangan.
Dalam kasus ini, empat prajurit TNI menjadi terdakwa karena merasa kesal dengan tindakan interupsi Andrie Yunus selama rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



