Penyebab Kontroversial Kontrak Navayo dalam Kasus Korupsi Satelit

by

Leonardi Akui Merasa Dijebak dalam Pengadaan Satelit

Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dijebak untuk menandatangani kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan yang menyoroti mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan (Renhan), Muhammad Syaugi, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Selama sidang berlangsung, Leonardi yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan bahwa dirinya merasa terkecoh karena tidak diberitahu terkait anggaran proyek yang semula masuk dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada tahun 2016 namun kemudian dilakukan pemblokiran sendiri oleh saksi Syaugi.

Terkait Masalah Self Blocking dan Anggaran Proyek

Sementara itu, Syaugi berpendapat bahwa dia tidak memiliki kewajiban untuk memberi tahu Leonardi terkait self blocking dan menganggap bahwa Leonardi seharusnya mengetahui informasi tersebut melalui staf dan anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Proses self blocking tersebut disebut terkait dengan Inpres Nomor 8 tahun 2016 yang mengaturnya, dimana penghematan keuangan harus dilakukan. Alasan di balik pengembalian anggaran ke negara adalah untuk memastikan penggunaan dana anggaran dilakukan secara efisien dan sesuai aturan.

Peran Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan dan Pengembalian Anggaran

Dalam konteks yang sama, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, membantah pernah memerintahkan Jon Kennedy Ginting untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) yang kemudian berujung pada pengeluaran invoice dari pihak Navayo. Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu singkat, tidak mungkin untuk menyediakan data studi kelayakan proyek sebesar pengadaan satelit.

Thomas Anthony Van Der Heyden, yang turut serta dalam proses tersebut, menyebut bahwa perannya hanya terkait dengan aspek teknis dan sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan dengan para pemasok. Thomas menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam rapat strategis terkait anggaran atau pengambilan keputusan proyek tersebut.

Dari surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa, proyek pengadaan satelit ini telah berjalan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut telah menandatangani kontrak senilai US$495 juta dengan pihak Airbus Defence and Space tanpa persetujuan anggaran negara.

Source link