Proses Eksekusi Hotel Sultan: Indobuildco dan Pilihan yang Bijak.

by

Kuasa Hukum PT Indobuildco Minta Proses Eksekusi Hotel Sultan Tidak Dipaksakan

Jakarta, CNN Indonesia — Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta rencana eksekusi lahan Hotel Sultan tidak dipaksakan dan harus tunduk pada hukum acara yang berlaku, serta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai.

Hamdan Zoelva menyebut bahwa proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan, dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi. Dia menekankan bahwa eksekusi Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak mengabaikan hak-hak yang sah bagi berbagai pihak yang terdampak, termasuk pekerja, tenant, dan lainnya.

Putusan Pengadilan dan Penyelesaian Melalui Negosiasi

Disampaikan oleh Hamdan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.

Menurut Hamdan, keputusan ini juga sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, beserta investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut. Sehingga, proses penyelesaian melalui negosiasi dianggap penting untuk mencapai hasil yang adil bagi kedua belah pihak dan menjaga iklim investasi di Indonesia.

Pentingnya Tunda Eksekusi

Hamdan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung. Jika perdamaian dapat segera tercapai, maka eksekusi tidak seharusnya dipaksakan. Pihaknya juga mengingatkan agar pengadilan melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari sisi formal penetapan eksekusi.

Hamdan juga menyoroti bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut masalah tanah, tetapi juga berdampak pada kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun. Pengadilan diingatkan untuk sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait eksekusi tersebut.

Source link