Proses Eksekusi Hotel Sultan: Indobuildco dan Pilihan yang Bijak.

by

JAKARTA — Rencana eksekusi lahan Hotel Sultan kembali memantik penolakan dari PT Indobuildco. Melalui tim kuasa hukumnya, perusahaan meminta agar langkah itu tidak dijalankan secara tergesa-gesa dan tetap berada dalam koridor hukum acara yang berlaku. Mereka juga mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi UUD 1945.

Indobuildco: Eksekusi Tak Boleh Dianggap Semua Persoalan Selesai

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai penetapan eksekusi tidak semestinya dimaknai sebagai tanda bahwa seluruh persoalan hukum di kawasan Hotel Sultan telah tuntas. Menurut dia, perkara ini masih menyisakan ruang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi yang seharusnya tetap dibuka.

Hamdan menekankan, eksekusi Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan. Ia meminta agar proses hukum dijalankan dengan memperhatikan hak-hak pihak yang terdampak, termasuk pekerja, tenant, dan pihak lain yang selama ini memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Putusan Memerintahkan Pengosongan, Tapi Negosiasi Tetap Disebut Penting

Hamdan menyebut putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan. Namun, ia menyoroti bahwa dalam pertimbangan majelis hakim tetap ditegaskan pentingnya penyelesaian yang adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.

Ia juga mengaitkan hal itu dengan pertimbangan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011, yang menurutnya menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah lebih dulu ada, berikut investasi yang sudah ditanamkan di atas tanah tersebut. Dari sudut pandang itu, penyelesaian lewat perundingan dinilai masih relevan untuk menjaga rasa keadilan bagi kedua pihak sekaligus iklim investasi di Indonesia.

Diminta Tidak Hanya Melihat Sisi Formal Eksekusi

Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda selama proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung. Jika perdamaian bisa dicapai lebih dulu, menurut dia, maka eksekusi tidak perlu dipaksakan. Ia meminta pengadilan melihat perkara ini secara utuh, bukan semata-mata dari sisi formal penetapan eksekusi.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Hotel Sultan tidak berhenti pada soal tanah. Di baliknya ada kegiatan usaha yang sudah berjalan puluhan tahun, karyawan yang menggantungkan penghidupan, para tenant, serta mitra usaha yang ikut terdampak. Karena itu, kata Hamdan, keputusan terkait eksekusi harus diambil dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Source link