Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Jakarta, CNN Indonesia — Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5) malam. Pemindahan tersebut dilakukan setelah Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba.
Ammar Zoni dan 4 Narapidana Lain Dipindahkan
Ammar Zoni dibawa ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar bersama empat narapidana lain yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Nusakambangan pada pukul 23.55 WIB.
“Ammar Zoni dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan pukul 23.55 WIB, (8/5),” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti, Sabtu (9/5).
Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di Nusakambangan sekitar pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.
Pendampingan dan Pengawalan
Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta. Proses administrasi penerimaan meliputi berita acara serah terima narapidana, tes urin, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya.
Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi Ammar Zoni atas kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba pada 24 April.
Selain itu, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman yang sesuai. Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya.





