Putusan MA Tolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun

by

Dosen PPDS Undip Terima Hukuman Penjara 4 Tahun

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed terkait kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang. Dengan penolakan ini, hukuman penjara empat tahun terhadap oknum dosen tersebut menjadi resmi.

Putusan MA dikeluarkan dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 pada Selasa (24/2). Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.

Kasus Pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter UNDIP

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan dugaan praktik perundungan dan pemerasan dalam lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP. Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Kesehatan terkait kasus bullying dan penyalahgunaan kewenangan di program pendidikan dokter spesialis anestesi.

Investigasi dilakukan setelah meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, dr. Aulia Risma Lestari. Hasil investigasi menemukan adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut. Kemenkes melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum sebagai langkah untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang lebih aman.

Vonis Hukuman Bagi Terdakwa Lain

Dalam perkara yang sama, terdapat dua terdakwa lain yang sebelumnya divonis sembilan bulan penjara, yakni mahasiswi senior PPDS dr. Zara Yupita Azra dan staf administrasi Sri Maryani. Keputusan MA mendapat apresiasi dari Kemenkes yang menegaskan dukungannya terhadap penindakan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis.

Kementerian Kesehatan terus mengawasi penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk mencegah praktik intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tenaga kesehatan atau dosen. Masyarakat diminta untuk melaporkan praktik serupa melalui saluran resmi yang tersedia untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, profesional, dan berintegritas.

Source link