Ari Yusuf Amir: Dunia Bisnis Perlu Kepastian Hukum

by

Diskusi tentang batas antara risiko bisnis dan kriminalisasi pengelolaan keuangan negara kembali hangat sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Kesimpangsiuran batasan ini sangat dirasakan oleh pelaku di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di satu sisi, BUMN didorong beroperasi dengan semangat dunia usaha yang mengedepankan efisiensi serta inovasi, namun di sisi lain, keputusan bisnis kerap dibayangi ancaman kriminalisasi jika akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Penerapan prinsip business judgment rule (BJR) menjadi vital dalam menyeimbangkan tuntutan tersebut. BJR, pada dasarnya, melindungi direksi maupun pengambil keputusan dari risiko pidana selama keputusan diambil berdasarkan pertimbangan profesional, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa kerugian akibat risiko bisnis tidak selayaknya langsung disamakan dengan tindakan pidana bila seluruh prosedur tata kelola telah dijalankan, seperti yang ditegaskan dalam acara Hukumonline Subscribers Meet Up beberapa waktu lalu.

Menurut Ari, kerangka hukum seperti tercantum pada UU BUMN sudah jelas mengatur cara direksi bertanggung jawab dan mengambil keputusan: harus berpegang pada prinsip tata kelola yang mencakup transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban. Selama itu dilakukan secara konsisten, direksi tak layak diancam jerat pidana.

Problematika muncul karena sering kali perspektif penegakan hukum tak sejalan dengan logika dunia bisnis. Keputusan korporasi dinilai berdasarkan ekspektasi masa lalu (ex ante), yakni berdasar pada informasi dan risiko yang tersedia saat kebijakan diambil. Sebaliknya, auditor negara cenderung menilai setelah fakta terjadi (ex post), melihat hasil akhirnya saja, sehingga keputusan yang awalnya masuk akal bisa tampak jadi keliru.

Putusan MK No. 28/2026 memang menolak gugatan yang diajukan, tetapi ia justru mempertegas aspek penting: kerugian negara harus nyata (actual loss), tidak cukup hanya berdasarkan potensi kerugian atau proyeksi keuntungan yang tidak tercapai. Hal ini menuntut bukti konkret yang pasti dan nilainya jelas, bukan sekedar perhitungan hipotetis.

Putusan MK juga menegaskan otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Laporan audit dari BPKP, auditor publik, dan lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan, namun hanya BPK yang sah membuat deklarasi resmi terkait kerugian negara. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah inkonsistensi definisi serta penghitungan kerugian dalam proses hukum.

Sayangnya, Ari mengakui, praktik di lapangan belum sepenuhnya merefleksikan arah putusan MK. Beberapa aparat penegak hukum masih menggunakan hasil audit non-BPK sebagai dasar perkara, padahal sudah jelas BPK yang berwenang secara konstitusional. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat pelaku bisnis khawatir berinovasi.

Ari pun menegaskan bahwa hukum pidana idealnya ditempatkan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium), bukan respons utama atas semua persoalan di lingkungan BUMN atau pengelolaan keuangan negara. Masalah tata usaha atau administratif seharusnya lebih dulu diselesaikan lewat jalur yang tepat, seperti mekanisme ganti rugi atau PTUN, bukan langsung pidana.

Profesor Topo Santoso dari FHUI menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, karakteristik dunia usaha adalah menghadapi perubahan serta fluktuasi: hari ini dianggap untung, bisa saja besok menjadi kerugian akibat situasi tak terduga. Proses pengambilan keputusan—apakah sudah ada itikad baik, mitigasi risiko, dan kehati-hatian—justru lebih penting daripada sekadar menilai hasil akhirnya. Karena itulah, perlindungan hukum harus diberikan kepada direksi yang bertindak profesional, selama tidak ditemukan unsur kejahatan atau konflik kepentingan.

Topo juga menyoroti bahwa prinsip BJR memang belum ada secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, namun sejumlah hakim kini mulai mempertimbangkan prinsip ini saat memutus perkara, sebagai upaya menegakkan keadilan secara proporsional di dunia usaha.

Dari perdebatan panjang ini, tampak pentingnya konsistensi dalam praktik penegakan hukum terkait kerugian negara dan penerapan BJR. Putusan MK telah memberi arah yang lebih tegas bahwa kerugian harus nyata dan ditetapkan lembaga berwenang. Namun, langkah ke depan membutuhkan kepatuhan birokrasi terhadap aturan main tersebut.

Harus ada pembeda jelas antara resiko bisnis yang wajar dengan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pelaku usaha dan direksi perlu mendapat keyakinan bahwa inovasi dan pengambilan keputusan yang sah serta berlandaskan tata kelola yang baik akan tetap mendapat perlindungan hukum dari kriminalisasi yang tidak semestinya. Dengan demikian, iklim berusaha di BUMN dan sektor publik dapat tumbuh sehat tanpa mengorbankan kepercayaan publik terhadap pengawasan keuangan negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara