Daycare Little Aresha: Kamar Dummy untuk Menyembunyikan Kecelakaan

by



<a href="https://portalberita.org/2026/06/08/rumah-pendeta-hindu-di-bali-dibobol-mahkota-suci-dan-emas-dicuri/">Polisi</a> Ungkap Pengelola Daycare Little Aresha Yogyakarta Gunakan Kamar Percontohan

Yogyakarta, CNN Indonesia — Polisi mengungkap praktik pengelabuan yang dilakukan pengelola Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta dengan menggunakan kamar percontohan atau dummy untuk mengecoh para orang tua.

Kamar Percontohan untuk Mengecoh Orang Tua

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menjelaskan bahwa kamar dummy tersebut diduga dipersiapkan pengelola daycare untuk membuat orang tua percaya.

“Kamar percontohan pada awal anak-anak pada mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya kalau mau cek tempat yang akan dipakai untuk anak-anak,” kata Apri.

Menurut keterangan Apri, kamar yang diperlihatkan kepada orang tua terlihat bagus dengan AC dan tempat tidur yang nyaman. Namun, saat anak-anak sudah dititipkan di sana, kondisinya jauh berbeda.

Fasilitas Tidak Sesuai dengan yang Diperlihatkan

Apri menuturkan bahwa luas ruangan terbatas, pengasuh mengasuh lebih dari satu anak, dan ditemukan balita tidur di playmat saat penggerebekan April lalu.

Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Para tersangka termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh.

Dugaan Tindak Pidana Terhadap Anak

Polisi menyebut bahwa DK dan AP diduga memberikan instruksi kepada pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, seperti mengikat pergelangan tangan-kaki hingga dijemput orangtua.

Penyidik akan menerapkan pasal terkait dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.

Untuk proses selanjutnya, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi korban yang mencapai 53 orang. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait perlindungan anak-anak dari kasus penelantaran dan kekerasan.


Source link