Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dihukum 1,5 Tahun Bui: Kasus Hotman

by

Mahkamah Agung Tetap Hukum Pengacara Razman Arif Nasution 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Keputusan tersebut menyebabkan Razman tetap dihukum penjara selama 1,5 tahun.

Amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari detikcom, menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Persidangan dan Putusan

Kasasi ini dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Yohanes Priyana bersama anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses persidangan kasasi berlangsung selama 9 hari sebelum memutuskan untuk menolak kasasi tersebut.

Awalnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2022.

Vonis dan Banding

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima juga terlibat dalam kasus ini dan divonis 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara itu, Razman dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Meskipun merasa tidak puas dengan putusan tersebut, Razman telah mencoba mengajukan banding dan kasasi. Namun, upaya hukumnya tersebut tidak membuahkan hasil manis.

Sumber: CNN Indonesia

Source link