Kementerian HAM Mendukung Hak Hapus Jejak Digital di Medsos

by

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong ketentuan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari dampak jejak digital yang berkepanjangan. Hal ini menjadi penting karena informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di ruang digital, termasuk terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial.

Kontroversi Hak untuk Dilupakan

Ketentuan hak untuk dilupakan merupakan respons terhadap kemudahan dalam mengakses informasi pribadi seseorang di era digital. Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa hal ini khususnya berkaitan dengan stigma yang melekat pada seseorang setelah menjalani proses hukum. Meskipun telah diputuskan pengadilan dan mendapat rehabilitasi sosial, individu tersebut masih terus diidentifikasi sebagai penjahat atau koruptor.

Dampak dari stigma ini sangat besar, mulai dari kesulitan dalam mencari pekerjaan, akses pendidikan, hingga interaksi sosial lainnya. Informasi lama yang terus muncul di mesin pencari internet menjadi penghambat utama bagi individu yang ingin bangkit dari masa lalunya.

Implementasi Right to Be Forgotten

Konsep right to be forgotten sendiri berkembang setelah kasus Mario Costeja di Spanyol tahun 2014, di mana mahkamah Eropa memutuskan untuk menghapus namanya dari hasil pencarian karena status kebangkrutannya. Hak untuk dilupakan bukan berarti penghapusan informasi publik secara permanen.

Mekanisme de-listing atau de-indexing memungkinkan penghapusan tautan dari mesin pencari, namun informasi tetap dapat diakses melalui media lainnya. Prinsip perlindungan data pribadi dan keseimbangan antara kepentingan publik serta hak individu sangat diperhatikan dalam implementasi hak untuk dilupakan.

Kementerian HAM, dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang berlangsung, juga memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab korporasi teknologi digital. Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak asasi manusia di era digital.

Source link