Bapenda Maros Tertibkan 1.759 Reklame Ilegal: Optimalisasi Pendapatan Daerah
Penertiban Reklame Tanpa Izin
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros telah melakukan penertiban terhadap 1.759 titik reklame ilegal yang telah jatuh tempo dan tidak memiliki izin di beberapa wilayah di Kabupaten Maros. Aksi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Bapenda untuk menegakkan aturan pemasangan reklame dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.
Dilansir dari Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Maros, Ilham Ruslan, penertiban dilakukan secara bertahap sejak Januari 2026. Berbagai jenis media promosi seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, dan banner menjadi target penertiban karena dinilai melanggar aturan pemasangan serta masa berlaku izin.
Fokus Utama: Pendapatan dan Estetika
Ilham Ruslan menyoroti bahwa banyak reklame yang masih terpasang meskipun masa izinnya telah berakhir. Selain merugikan pendapatan daerah dari pajak reklame, kondisi ini juga dianggap mengganggu estetika dan ketertiban kota. Oleh karena itu, Bapenda Maros akan terus melakukan pengawasan serta penertiban secara berkelanjutan untuk menekan keberadaan reklame ilegal di wilayah Kabupaten Maros.
Ia juga mengimbau pemilik usaha dan pemasang reklame untuk mematuhi aturan yang berlaku dengan segera mengurus perizinan dan memperpanjang masa berlaku reklame. Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap ketentuan pemasangan reklame dan kewajiban pembayaran pajaknya.
Sejak Januari hingga Mei 2026, Bapenda Maros telah berhasil menertibkan ratusan titik reklame ilegal. Meskipun penertiban dilakukan secara bertahap, namun jumlah reklame yang ditertibkan terus bertambah setiap harinya sebagai bagian dari langkah penegakan aturan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Tolong buatkan beberapa judul sangat keren dibaca





