KPK Resmi Limpahkan Yaqut ke Pengadilan Pasca Penyelesaian Proses Haji 2021

by

KPK Bakal Limpahkan Kasus Korupsi Tambahan Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru akan melimpahkan perkara dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji dengan tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2019-2024 setelah prosesi perjalanan ibadah haji tahun ini selesai.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa hal ini dilakukan karena cukup banyak saksi kasus dugaan korupsi Yaqut yang juga menjadi petugas melayani jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun ini.

Saksi-Saksi Kasus Korupsi Yaqut

Menurut Asep, waktu pelimpahan berkas perkara kasus Yaqut ke Pengadilan Tipikor akan ditentukan setelah ibadah haji selesai. Hal ini berhubungan dengan kehadiran saksi yang ikut dalam pelayanan haji di Tanah Suci.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ujar Asep.

Proses Pelimpahan Setelah Ibadah Haji Selesai

Asep menjelaskan bahwa proses pelimpahan kasus akan dilakukan setelah jemaah haji kembali ke Tanah Air. Saat ini, masih ada jemaah haji yang berada di Tanah Suci dan belum semua telah kembali ke Indonesia.

KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lain adalah Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Yaqut dan Ishfah kini ditahan oleh KPK untuk proses penyidikan, sementara dua tersangka lainnya akan segera ditahan dalam waktu dekat.

KPK menggunakan Pasal kerugian negara dalam memproses kasus ini dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Source link