Sudewo Didakwa dalam Berbagai Kasus Korupsi
Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati tahun 2026.
Tindak Pidana yang Melibatkan Sudewo
Sudewo diduga melakukan tindak pidana bersama Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan. Masing-masing dihadapi penuntutan berkas terpisah.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mereka diduga terlibat dalam pemerasan sebesar Rp2.495.000.000,00 secara melawan hukum atau dengan penyalahgunaan kekuasaan.
Lokasi dan Waktu Kejahatan
Tindak pidana tersebut diduga terjadi antara bulan November 2025 hingga Januari 2026. Lokasi kejahatan meliputi berbagai tempat di Kabupaten Pati, seperti Rumah Dinas Bupati Pati, rumah makan kampung Pati, rumah-rumah kepala desa terduga, tempat cuci mobil, dan kantor-kantor terkait.
Perbuatan Sudewo dan rekan-rekannya dianggap melanggar berbagai pasal dalam peraturan pemerintahan negara dan daerah terkait penyelenggaraan yang bersih dan bebas korupsi.
Peran Sudewo dalam Kasus Suap DJKA
Selain kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewo juga didakwa menerima suap sejumlah Rp1.371.500.000,00. Suap ini diberikan oleh pengusaha atau kontraktor penyedia jasa konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI.
Para pihak yang memberikan suap tersebut berharap Sudewo bersama beberapa pejabat lainnya akan memenangkan tender proyek-proyek yang menjadi objek suap.
Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor terkait dengan kasus suap tersebut. Jaksa KPK yang menangani perkara ini terdiri dari beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.





