Tiga Tersangka Penjual Organ Satwa Langka Ditangkap di Sumatra Utara
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh satwa langka di wilayah Sumatra Utara. Mereka tertangkap di gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kabupaten Simalungun, membawa barang bukti berupa 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, dan berbagai bagian tubuh hewan terlarang lainnya.
Penangkapan Tersangka
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada hari Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB oleh personel Unit II Tipiter Polres Simalungun. Mereka menerima informasi terkait transaksi organ hewan yang dilindungi di wilayah tersebut dan langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
Saat tiba di lokasi di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tim menemukan para tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa barang bukti serta kendaraan. Tanpa perlawanan, ketiga tersangka berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti yang mereka bawa.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk 30 kilogram sisik trenggiling, kulit beruang madu, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati. Selain itu, juga disita kendaraan yang mereka gunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka saat ini telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.





