GERTAK Desak Kejaksaan Agung Audit Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) menyoroti kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, yang dinilai tidak wajar. Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menegaskan perlunya Kejaksaan Agung untuk mengusut dan mengaudit kenaikan harta tersebut.
Kenaikan Harta Kekayaan Zita Anjani
Pada periode pelaporan tahun 2025, harta kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109.325.511.209 atau sekitar Rp 109,3 miliar. Jumlah ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan laporan sebelumnya. Zita Anjani memiliki berbagai aset, termasuk delapan bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, harta bergerak, surat berharga, Kas, dan aset lainnya.
Jumlah keseluruhan aset yang dimiliki Zita Anjani membuat total kekayaannya mencapai Rp 109,3 miliar. Hal ini menunjukkan kenaikan yang cukup mencolok dalam kurun waktu yang relatif singkat.
Permintaan GERTAK
Ahmad Fauzi menekankan bahwa semua data terkait harta kekayaan Zita Anjani berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). GERTAK mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap kenaikan harta kekayaan Zita Anjani yang dinilai tidak wajar.





