Roy Suryo Sebut Penggeledahan Tanpa Surat: Persidangan Terbaru

by

Penggeledahan Rumah Roy Suryo Dilakukan Tanpa Surat, Kuasa Hukum Protes

Jakarta, CNN Indonesia — Tim kuasa hukum terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyebut penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan tanpa ada surat. Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Roy, Rista Simbolon, saat membacakan permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/6).

Proses Penggeledahan Tanpa Izin dan Surat

Rista menerangkan peristiwa bermula pada Jumat (19/6) saat anggota Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Roy di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. “Dan pada saat itu yang menerima kedatangan termohon adalah istri pemohon dan dengan tanpa memperlihatkan surat perintah penggeledahan, termohon yang terdiri dari beberapa orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan tanpa izin dan sama sekali tidak memberikan kesempatan atau bertanya kepada pemohon atau istrinya apakah diizinkan untuk masuk atau tidak,” kata Rista.

“Dan bagaikan sedang akan melakukan penangkapan terhadap teroris, termohon langsung menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap pemohon,” sambungnya. Saat itu, istri Roy sempat menyatakan keberatan dan bertanya soal alasan penangkapan. Namun, tidak mendapat jawaban. “Dan termohon tidak menyerahkan surat perintah penangkapan kepada pemohon,” ucap Rista.

Kemudian, istri Roy sempat menghubungi tim penasihat hukum melalui video call atau WhatsApp dan meminta anggota kepolisian untuk berbicara dengan tim penasihat hukum. Namun, permintaan itu ditolak. “Ditolak mentah-mentah oleh termohon dan bahkan langsung dilakukan pemborgolan terhadap pemohon serta memaksa pemohon untuk langsung berangkat tanpa memberi kesempatan untuk mengganti baju terlebih dahulu,” tutur Rista.

Perjuangan Tim Kuasa Hukum

Setelah tim kuasa hukum Roy tiba di Polda Metro Jaya, mereka juga sempat menanyakan alasan penangkapan kliennya. Namun, lagi-lagi tidak mendapat jawaban. “Dan termohon juga sama sekali tidak menyerahkan surat perintah penangkapan dan atau memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada tim penasihat hukum,” ungkap Rista.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan. Permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Senin, 22 Juni 2026. Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam petitum gugatan praperadilan, Roy meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan terhadap rumahnya dinyatakan tidak sah dan melawan hukum. “Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang,” kata kuasa hukum Roy, Refly Harun.

Refly juga menyebut bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026. Di samping itu, penahanan terhadap Roy juga diminta dinyatakan tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Seluruh proses hukum ini menjadi sorotan publik dan akan terus diikuti perkembangannya.

Source link