Hormati Asas Praduga Tak Bersalah: Suara Publik

by

Bos Blueray Akui Berikan Rp 21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

John Field dari perusahaan Blueray mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan dalam bentuk amplop berkode BC1. Fakta ini terungkap saat John Field diperiksa oleh jaksa KPK sebagai Terdakwa kasus dugaan suap impor barang di Bea Cukai.

Rincian Pemberian Uang

John Field mengonfirmasi bahwa kode BC1 adalah untuk Djaka Budi Utama, sementara BC2 adalah untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang untuk Djaka Budi diberikan sebanyak tujuh kali mulai Juli 2025. Setiap amplop untuk Djaka berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total yang diberikan mencapai Rp 21 miliar.

Tanggapan Indonesia Developing Monitoring

Indonesia Developing Monitoring (IDM) merespons pemberitaan yang menyebutkan sejumlah institusi negara terlibat dalam kasus dugaan suap impor dan gratifikasi di DJBC. IDM menegaskan pentingnya tidak mengambil kesimpulan hukum hanya berdasarkan fakta persidangan yang belum teruji sepenuhnya.

Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman, menekankan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan pidana. Proses hukum harus mengikuti alat bukti yang sah sesuai hukum yang berlaku.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dedy Rohman menyoroti potensi persepsi yang salah yang bisa merusak prinsip praduga tak bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dia menekankan perlunya penghormatan terhadap proses hukum yang objektif dan berdasarkan fakta yang sah.

Media massa juga diminta untuk menjaga keseimbangan dalam memberitakan proses hukum, terutama yang melibatkan individu atau lembaga yang belum menjadi tersangka. Hal ini untuk mencegah pembentukan opini publik yang salah.

Kredibilitas penegakan hukum akan semakin kuat jika seluruh proses berjalan sesuai hukum tanpa campur tangan dari pihak lain. Proses hukum yang transparan dan profesional akan memperkuat keyakinan masyarakat terhadap penegakan hukum di negara ini.

Source link