GERTAK KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Gratifikasi di Kuantan Singingi

by

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) Minta KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi

July 5, 2026

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Raja Juli Antoni Didesak Terkait Dugaan Gratifikasi

Desakan tersebut muncul setelah Raja Juli mengakui adanya pemberian sebuah amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, seusai pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, Raja Juli menegaskan amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah diperintahkan untuk dikembalikan.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah audiensi berlangsung, dan ia langsung meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 akibat padatnya agenda kementerian.

Dugaan Gratifikasi Terkait Pengurusan Hutan Produksi Terbatas

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan kepada KPK. Kasus yang ditangani KPK tidak hanya terkait suap, tetapi juga dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

KPK telah menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Dugaan korupsi juga berkembang ke proses pelepasan kawasan HPT sekitar 3.800 hektare untuk program TORA.

GERTAK meminta KPK menyelidiki seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT, menelusuri semua pihak terlibat, dan memastikan transparansi untuk mencegah korupsi dan melindungi lingkungan.

KPK Terus Berkembang Dalam Penyidikan

KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut dan mempertimbangkan untuk memanggil Raja Juli Antoni guna dimintai keterangan terkait proses pelepasan kawasan HPT dan potensialnya aliran gratifikasi dalam perkara tersebut.

Source link