Jakarta, CNN Indonesia — Polisi berhasil menangkap penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah warga setempat menyegel toko yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Penangkapan Penjual Tramadol di Jagakarsa
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membuat wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat, termasuk tokoh masyarakat, RT, RW, dan para pemuda untuk mengawasi peredaran obat keras tanpa izin.
Setelah melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penjualan obat ilegal tersebut. Kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen dan pelakunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penutupan Toko dan Tindakan Penegakan Hukum
Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi pada toko yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Langkah ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, viral sebuah video yang menampilkan dua orang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen yang menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa beberapa waktu lalu. Tindakan ini merupakan bagian dari usaha bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.





