Badan Aspirasi Masyarakat DPR Menerima Buku Anotasi KUHAP Baru
Jakarta, CNN Indonesia — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR turut serta dalam peluncuran buku anotasi KUHAP baru hasil revisi terakhir Komisi III DPR. Peluncuran tersebut berlangsung di kompleks parlemen pada hari Selasa (14/7).
Menurut Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu, buku anotasi KUHAP dianggap sebagai langkah baru dalam sistem hukum Indonesia. Dia menyatakan bahwa KUHAP memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara yang terlibat dalam urusan hukum.
Anotasi KUHAP: Penjabaran Ketentuan yang Penting
Acara peluncuran buku Anotasi KUHAP dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, serta pimpinan DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa buku Anotasi KUHAP berisi penjelasan mengenai berbagai ketentuan yang masih membingungkan di kalangan masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan penjelasan terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang dianggap kurang jelas. Sebagai lembaga pembuat undang-undang bersama pemerintah, DPR RI memiliki tanggung jawab untuk memberikan penafsiran yang dapat dijadikan pedoman. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait hukum.
Implementasi KUHAP yang Tidak Membingungkan
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran buku anotasi KUHAP. Menurutnya, buku ini akan menjadi panduan bersama bagi semua aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP. Dengan adanya buku anotasi ini, diharapkan implementasi KUHAP tidak lagi menimbulkan beragam tafsir di kalangan masyarakat maupun penegak hukum.
Dengan demikian, keadilan dalam penerapan KUHAP dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Peluncuran buku anotasi KUHAP diharapkan akan membantu memperjelas ketentuan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (thr/isn)





