Bareskrim Mengevaluasi Pelapor Video Bupati Gowa di Hak Angket

by

Bareskrim Polri Dalami Kasus Penyebaran Video Pribadi Bupati Gowa

Jakarta, CNN Indonesia — Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan penyebaran video pribadi dalam proses hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa saksi pelapor terkait kasus ini pada Kamis (16/7).

Kuasa hukum masyarakat Gowa dan pelapor, Muallim Bahar, menyatakan bahwa mereka telah memberikan klarifikasi dan alat bukti tambahan kepada penyidik terkait pengaduan yang diajukan ke Bareskrim sebelumnya.

Dugaan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Klarifikasi yang diberikan oleh Muallim Bahar mencakup empat pasal yang digunakan oleh penyidik, yaitu dugaan pencemaran nama baik, pengungkapan data pribadi, dan penyalahgunaan jabatan. Menurutnya, penggunaan hak angket DPRD terkait kasus tersebut telah merembes ke urusan pribadi Bupati Gowa.

Ridwan Basri, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa total ada 19 orang yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan Pansus Angket telah melampaui etika yang seharusnya dijalankan dalam proses tersebut.

Protes dari Bupati Gowa

Sebelumnya, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah menyatakan keberatannya terkait pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah melebihi batas kehidupan pribadi. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD seharusnya berfokus pada kebijakan publik yang bersifat profesional.

Hak angket DPRD Gowa kini sedang menyoroti tiga isu penting, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, hingga dugaan perbuatan tercela yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Source link