Pemred Kritik Respons Wartawan: Analisis Profesional

by

Forum Pemred Kecam Sikap Pengacara Hotman Paris

Jakarta, CNN Indonesia — Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara pengacara Hotman Paris dalam merespons pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7).

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyebut respons Hotman Paris tidak profesional serta merendahkan profesi wartawan yang tengah bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Cara Hotman Paris Merespons Pertanyaan Wartawan

Retno mengingatkan bahwa bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi dan menggali keterangan narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik. Sementara narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan, umpatan Hotman Paris dan sikap arogannya dalam menjawab pertanyaan dinilai sangat tidak pantas.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.

Imbauan Forum Pemred

Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi, mengedepankan kompetensi, dan etika profesi masing-masing. Mereka sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menentang tindakan melecehkan profesi wartawan atau menghalangi kerja jurnalistik.

Melalui pernyataan Forum Pemred, diharapkan sikap merespons wartawan dengan cara intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal dapat dihindari seiring dengan semangat kemerdekaan pers dan UU Pers 40 Tahun 1999. (pta)

Source link