Tunjangan Kinerja Prabowo Naik untuk Prajurit TNI & Pegawai Kemhan

by

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira dengan menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI. Kenaikan tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kebijakan Presiden Terkait Tunjangan Kinerja

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ungkap Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo.

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Diharapkan, penyesuaian ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah.

Detail Kenaikan Tunjangan

Dalam lampiran Perpres, besaran tunjangan kinerja untuk KSAD, KSAL, dan KSAU ditetapkan sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau akan menerima tunjangan sebesar Rp44.874.000 per bulan. Untuk pejabat dan personel lainnya, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai yang diatur dalam Perpres.

Seluruh informasi terkait penyesuaian tunjangan kinerja ini akan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kerja dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Source link