Kementerian LH Minta Green Financial Crime Dapat Disertakan dalam RUU Perampasan Aset

by

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) berhasil mencatat perputaran uang dari green financial crime sebesar Rp1.700 triliun. Hal ini mendorong Kementerian LH untuk mendorong masuknya green financial crime ke dalam RUU Perampasan Aset sebagai langkah penindakan yang lebih kuat.

UU Perampasan Aset untuk Penindakan Kejahatan Lingkungan

Tenaga Ahli Menteri Bidang Advokasi Dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti, menyampaikan bahwa dengan inklusi green financial crime dalam UU Perampasan Aset, pemerintah dapat lebih efektif dalam menangani kejahatan keuangan yang merusak lingkungan hidup. Ini menjadi langkah progresif dalam menegakkan hukum terkait kasus-kasus ini.

Kementerian LH juga berharap melalui UU Perampasan Aset, dapat ditetapkan instrumen penindak utama dan eksekutor kasus green financial crime. Dengan demikian, penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

Satuan Tugas Khusus dan Kejahatan Lingkungan Hidup

Kementerian LH sedang merancang Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penyelamatan Lingkungan Hidup (SPLH) untuk menangani Pencegahan, Penindakan, dan Pemulihan Lingkungan Hidup. Dengan adanya undang-undang yang mengatur SPLH, penanganan kejahatan lingkungan hidup akan menjadi lebih sistematik dan efisien.

Yudi menekankan bahwa kejahatan Lingkungan Hidup atau ekosida merupakan kejahatan luar biasa dan mendesak. Kejahatan semacam ini telah menjadi perhatian internasional sebagai ancaman terhadap kehidupan di Bumi.

Fokus pada Penanganan Green Financial Crime

PPATK sebelumnya mencatat bahwa angka perputaran uang dari kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) mencapai Rp1.700 triliun selama lima tahun terakhir. Ivan Yustiavandana, Ketua PPATK, mengungkap bahwa riset terkait GFC telah dilakukan sejak tahun 2020 untuk mengidentifikasi kasus-kasus ini.

Dengan demikian, inklusi green financial crime dalam RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang merugikan.

Source link