Jakarta, CNN Indonesia — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyoroti sejumlah nama yang diduga turut menerima aliran uang kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hilang dalam surat dakwaan.
Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut, mengatakan pihaknya telah membaca dokumen perkara yang memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli. Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang disebut dalam pemeriksaan justru berkaitan langsung dengan praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota di tingkat teknis.
Kritik Terhadap Penyebutan Nama dalam Surat Dakwaan
“Mereka sudah mengembalikan, sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka,” kata Mellisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
Mellisa mempertanyakan mengapa persoalan tersebut langsung dihubungkan dengan Yaqut sebagai Menteri Agama, ketika seharusnya masalah teknis semestinya tidak sampai ke tahap tersebut.
Mellisa juga menyoroti nama-nama yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun tidak disebut dalam surat dakwaan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah ada pihak-pihak yang sengaja dilindungi atau disensor oleh penyusun dakwaan.
Permintaan Penyelidikan Terbuka
Mellisa menegaskan tim penasihat hukum tidak keberatan jika seluruh fakta dibuka dalam persidangan. Mereka bahkan meminta agar perkara dipisahkan agar semua pihak dapat diuji secara terbuka agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas.
Saat berbicara mengenai Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) yang diduga terlibat, Yaqut menyatakan harapan bahwa kebenaran akan terungkap selama persidangan berlangsung.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan pengaturan kuota haji tambahan dilakukan melalui satu jalur yang dikoordinir oleh Fuad Hasan Masyhur. Hingga saat ini, sejumlah pihak yang diduga terlibat belum diproses hukum oleh KPK.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622.090.207.166,41. Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.





