Bank Indonesia dan BOTASUPAL Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulawesi Selatan
Pada periode Januari 2025 hingga Mei 2026, sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu berhasil ditemukan di wilayah Sulawesi Selatan. Bank Indonesia bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan terhadap uang palsu ini untuk mencegah peredaran yang merugikan masyarakat.
Pesan Tegas dari Bank Indonesia
Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah memberikan penetapan pemusnahan terhadap uang palsu yang berhasil disita. Menurut Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, tindakan ini bukan hanya sekadar menghilangkan uang palsu dari peredaran, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada siapapun yang mencoba merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Peran Bank Indonesia
Bank Indonesia terus aktif dalam mencegah peredaran uang palsu dengan melibatkan berbagai pihak. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah, sementara upaya preventif dilakukan dengan memperkuat unsur pengaman dan desain uang Rupiah agar sulit dipalsukan. Bank Indonesia juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pemalsuan uang.
Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran uang palsu dengan mengenali ciri keaslian Rupiah dan segera melaporkan jika menemukan uang yang diragukan. Melalui sinergi dengan BOTASUPAL dan pihak terkait lainnya, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.





