DPR Terus Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih berlangsung di DPR. Dia mengungkapkan bahwa saat ini Komisi III DPR masih meminta masukan dari masyarakat terkait rancangan aturan tersebut.
Animo Masyarakat Tinggi dalam Proses Pembahasan
Dalam keterangannya, Dasco menyoroti tingginya animo masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut. Oleh karena itu, Komisi III terus mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk berpartisipasi selama masa reses.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya. Sehingga kemarin Komisi III pada saat reses pun tetap terus membahas partisipasi publik dari Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Prioritas RUU Perampasan Aset pada Tahun 2026
Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa sebelumnya telah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi target untuk diselesaikan tahun ini karena termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Meskipun demikian, Saan memastikan bahwa pihaknya tetap ingin melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam pembahasan RUU tersebut. Beliau menyatakan, “Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.”
Dasco juga menyampaikan rencananya untuk meminta laporan resmi dari Komisi III DPR mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi secara detail sejauh mana proses pembahasan RUU tersebut telah dilakukan.





