Hakim di Praperadilan: Persoalan yang Perlu Dicermati oleh Publik

by

Tim Hukum Eks Jaksa Agung Muda Minta Publik Cermati Putusan Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia — Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan permintaan kepada publik agar tidak hanya melihat putusan praperadilan dari amar yang menyatakan permohonan diterima atau ditolak. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, setelah Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel menolak gugatan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pada Kamis (27/8).

Febri menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan secara rinci sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama kliennya. Ia juga mengajak publik untuk memperhatikan pertimbangan dan alasan hukum yang disampaikan hakim.

Pentingnya Memahami Pertimbangan Hakim dalam Putusan Praperadilan

“Putusan praperadilan bukan sekadar amar putusannya, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan oleh hakim,” jelas Febri. Menurutnya, pertimbangan hakim penting untuk memberikan gambaran tentang proses penegakan hukum yang dilakukan, sehingga penting bagi publik untuk memahami alasan hukum di balik sebuah putusan.

Febri menegaskan bahwa proses praperadilan yang dilalui tidak hanya untuk kepentingan Febrie semata, melainkan juga untuk mengoreksi, meluruskan, atau mengevaluasi jika terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.

Persoalan Administrasi Penyidikan dan Kehati-hatian Dalam Proses Hukum

Febri juga menyoroti adanya pertimbangan hakim yang mengakui ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Ia menekankan bahwa persoalan administrasi tidak boleh dianggap sepele, terutama ketika berkaitan dengan pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, telah menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah sah. Hakim juga menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, dan tindakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link