Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 Juta dari Pengusaha Tan Kian

by

Eks Jaksa Agung Muda Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dalam Kasus TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah tudingan menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Febrie setelah kliennya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febri Diansyah menegaskan bahwa aliran dana tersebut merupakan kekeliruan pembacaan atas pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip sepotong-sepotong.

Klarifikasi dari Kuasa Hukum

Febri menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan bukti di sidang praperadilan, Tan Kian disebut berhubungan dengan seseorang bernama Lucy yang tidak dikenal oleh kliennya. BAP tersebut juga menyebut adanya perkara yang berpotensi membuat Tan Kian jadi tersangka jika tidak diurus.

Menurut Febrie, uang yang diserahkan oleh Tan Kian dikomunikasikan dengan Fery Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Fery Boboho. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada kliennya.

Dalam BAP, Tan Kian juga hanya menyebut bahwa uang itu ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejagung. Tan Kian tidak menjelaskan secara pasti kepada siapa uang tersebut sesungguhnya ditujukan atau apakah dana tersebut digunakan atau disimpan oleh Fery.

Febrie menyayangkan pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh, sehingga terkesan bahwa aliran dana kepadanya sudah menjadi fakta yang solid. Ia berharap hal ini dapat diuji lebih lanjut dalam persidangan untuk mengungkap asal-usul dan tujuan sebenarnya dari dana tersebut.

Tersangka TPPU dan Gugatan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Pihak swasta, Nurman Herin dan pengacara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan terkait kasus ini, namun kedua gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link