Inpres Prabowo Larang Pembukaan Lahan dengan Metode Bakar

by

Prabowo Subianto Keluarkan Instruksi Presiden Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar

Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2026 yang menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Inpres ini disahkan pada 31 Agustus 2026 dan menuntut seluruh entitas terkait agar mematuhi larangan tersebut.

Dalam Inpres ini, Prabowo menekankan agar penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif diberlakukan bagi siapa pun yang melakukan atau memfasilitasi pembakaran hutan dan lahan. Hal ini merupakan langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kebakaran hutan yang merugikan.

Pengetatan Aturan Pembukaan Lahan dengan Kearifan Lokal

Selain larangan tersebut, Inpres No. 11 Tahun 2026 juga mengatur pengetatan ruang pengecualian untuk pembukaan lahan dengan metode kearifan lokal. Aturan ini menetapkan berbagai persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi, termasuk pembatasan luas lahan yang dapat dibuka dan larangan praktik ini di ekosistem tertentu.

Dalam hal ini, penerapan pengecualian pembukaan lahan dengan kearifan lokal hanya boleh dilakukan setelah status darurat karhutla dicabut oleh kepala daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk menghindari praktik pembakaran yang tidak terkendali, terutama di musim kemarau panjang.

Kapolri Tangguhkan Izin Pembakaran Hutan dan Lahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberikan komentar terkait pemerintah yang menangguhkan izin pembakaran hutan dan lahan oleh warga lokal atau kearifan lokal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem El Nino yang dapat memicu kebakaran hutan.

Listyo menekankan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait aturan pembukaan lahan juga terus dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru ini.

Selain upaya penegakan hukum, pihak berwenang juga sedang memproses kasus karhutla yang melibatkan perusahaan di wilayah Kalimantan dan Sumatra. Total 200 laporan polisi telah diterima dan 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Source link