Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma Lestari, ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menyatakan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan adalah dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; serta Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang sebagai langkah preventif. Penuntut umum melakukan penahanan langsung atas alasan subjektif dan objektif, terutama karena ancaman pidana di atas lima tahun, kemungkinan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain para tersangka, barang bukti yang diserahkan meliputi 19 telepon seluler dan uang tunai sejumlah Rp97 juta. Sebelumnya, Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat tinggalnya. Kematian Aulia Risma Lestari diduga terkait dengan perundungan yang dialaminya selama menempuh pendidikan.
Tiga Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip: Penahanan
