Lisa Mariana mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA terhadap anaknya dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa tes DNA dilakukan untuk membuktikan validitas tudingan pencemaran nama baik RK sebagai ayah biologis anak tersebut. Surat kesediaan untuk tes DNA juga telah ditandatangani oleh Lisa dan Ridwan Kamil, namun jadwal pelaksanaannya masih menunggu kabar dari penyidik. Kuasa hukum Lisa lainnya, Bertua Hutapea, menyebut bahwa kliennya telah diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan telah memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan RK. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil. RK sendiri telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Lisa Mariana Klaim Bareskrim Setujui Tes DNA Anak: Fakta Terkait Laporan RK
