Admin Gejayan Jadi Tersangka: Analisis Ajakan Aksi Perusakan

by -5 Views

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan admin Instagram @geyajanmemanggil, Syahdan Husein, terkait dugaan ajakan melakukan perusakan saat aksi demo di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Syahdan memiliki peran dalam melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lain untuk mengajak melakukan aksi perusakan. Saat ini, Syahdan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Syahdan dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Sebelumnya, Syahdan telah diamankan oleh jajaran Polda Bali. Namun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy membantah kabar penangkapan terhadap aktivis Syahdan Husein. Direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bali, Rezky Pratiwi, juga mencari informasi ke Polda Bali terkait penangkapan Syahdan namun tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Syahdan ditangkap di Pulau Bali, tempatnya bekerja selama sebulan terakhir, sekitar pukul 23.00 WITA. Meskipun demikian, pihak terkait masih belum menerima informasi dasar mengenai penangkapan Syahdan. Sebuah admin gerakan kolektif yang bernama Abe juga membenarkan kabar penangkapan Syahdan. Masa depan dari perkara ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Source link