Pengurus PBNU Hormati Proses Hukum KPK Dugaan Korupsi Kuota Haji

by -6 Views

Ketua PBNU, Fahrur A Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, memberikan tanggapan terkait kemungkinan KPK memanggil pengurus PBNU, termasuk Ketum Yahya Cholil Staquf dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Gus Fahrur menegaskan bahwa PBNU menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, Gus Fahrur menekankan agar kasus ini tidak digeneralisasi terhadap keterlibatan organisasi, termasuk PBNU. Menurutnya, kasus ini terkait dengan oknum pribadi yang terlibat dengan KPK dan tidak ada hubungannya dengan PBNU.

KPK sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga merupakan kader NU dan pernah menjabat sebagai Ketum GP Ansor. Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan dua stafnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat terkait kasus ini. Di tengah proses ini, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari jajaran Kementerian Agama dan agen perjalanan haji. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, dan beberapa pemilik agen perjalanan haji dan umrah. KPK juga telah memanggil seorang yang disebut Saiful Bahri, yang diklaim sebagai karyawan di organisasi keagamaan Islam, namun Wakil Sekretaris Jenderal PBNU mengklarifikasi bahwa Saiful Bahri tidak aktif dalam PBNU periode 2022-2027.

Source link