Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu pemohon uji formil tersebut adalah Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) bersama Lokataru Foundation yang merupakan Pemohon I dan II.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses pembentukan UU BUMN telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan partisipasi publik yang bermakna. MK juga menyatakan bahwa proses pembentukan UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, empat hakim konstitusi memiliki opinio dissenting terhadap putusan tersebut. Mereka yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Beberapa hakim berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya dinyatakan beralasan menurut hukum dan seharusnya MK mengabulkan permohonan sebagian.
Sebelumnya, Lokataru Foundation dan LKBHMI Jakbar mengajukan uji formil atas UU BUMN karena proses pembentukannya dianggap tidak partisipatif dan tidak memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menyatakan bahwa pengujian tersebut merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dianggap cacat secara prosedural. Menurutnya, risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik oleh lembaga baru bernama Danantara dapat meningkat jika proses pembentukannya tidak transparan.