Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperkenalkan inovasi pendanaan bencana pertama di dunia, yaitu Pooling Fund Bencana, dalam acara Asia Disaster Management and Civil Protection Conference (ADEXCO) 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. Skema ini bertujuan untuk memperkuat sistem pembiayaan penanggulangan bencana nasional melalui pendekatan berkelanjutan yang mencakup penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana.
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menjelaskan bahwa skema PFB merupakan jawaban atas keterbatasan pendekatan konvensional dalam pendanaan kebencanaan yang sering kali bergantung pada sumber pendanaan APBN atau APBD. PFB dirancang sebagai inovasi pembiayaan berkelanjutan yang menyediakan dana yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, efektif, dan memadai bagi penanggulangan bencana.
Seluruh dana utama yang terhimpun melalui PFB akan diinvestasikan melalui instrumen jangka panjang dan jangka pendek yang aman serta optimal dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko. Joko menekankan bahwa inovasi ini merupakan langkah nyata yang belum ada di negara lain, di mana Indonesia menggabungkan aspek penghimpunan, pengembangan, dan penyaluran dana dalam satu ekosistem untuk memperkuat penanggulangan bencana.
PFB dapat diakses untuk penguatan kegiatan penanggulangan bencana di berbagai fase bencana, sekaligus memperhatikan aspek pelindungan melalui transfer risiko. Melalui skema asuransi seperti asuransi barang milik negara (ABMN), PFB memperluas cakupan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana yang berdampak pada kerusakan aset negara/daerah dan/atau kerugian ekonomi.
PFB diproyeksikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pendanaan bencana nasional, di mana pada tahun 2025, dana PFB akan disalurkan untuk kegiatan pra-bencana dalam memperkuat kesiapsiagaan dalam aspek kesehatan, pelindungan sosial adaptif, dan memampukan daerah untuk menyiapkan Standar Pelayanan Minimal. Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah memiliki opsi tambahan dalam instrumen pembiayaan bencana untuk mengurangi ketergantungan pada satu sumber pendanaan saja.