Prabowo Teken Perpres IKN: Ibu Kota Politik 2028

by -5 Views

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang membahas rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028. Perpres tersebut merujuk pada Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 yang memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan fokus intervensi kebijakan termasuk pemindahan ibu kota ke IKN.

Dalam Perpres tersebut, IKN dirancang dengan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektare dengan persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen. Selain itu, pembangunan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN diharapkan mencapai 50 persen. Terdapat juga penjabaran mengenai pemindahan atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, dengan total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang akan ditugaskan di sana.

Pembangunan IKN telah dimulai sejak 2022 di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan semangat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia. Presiden Jokowi ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terfokus di Pulau Jawa tetapi juga merata di seluruh Indonesia. Proses pembangunan ini diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu 15-20 tahun ke depan, dan ketika selesai, IKN diharapkan akan menjadi kota pemerintahan yang representatif bagi Indonesia.

Source link