Anggota DPR tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) sebesar 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatannya setiap bulan karena ditanggung oleh pemerintah, seperti
Anggota DPR tidak dikenakan pajak penghasilan (Pph) sebesar 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatannya setiap bulan karena ditanggung oleh pemerintah, seperti