Wali Kota Jakbar Menilai Kawasan Parkir yang Sudah Menerima Retribusi Belum Aman

by -1067 Views
Wali Kota Jakbar Menilai Kawasan Parkir yang Sudah Menerima Retribusi Belum Aman

Parkir Kantor Wali Kota Jakarta Barat Belum Aman Meski Telah Dipungut Retribusi

Tarikan retribusi parkir yang dilakukan petugas Pamdal Kantor Wali Kota Jakarta Barat belum membuat kawasan perkantoran tersebut aman. Hal itu terungkap ketika peristiwa kehilangan helm di lingkungan itu kembali terjadi. Korbannya, Yusuf (34) menuturkan ini kali kedua mengalami kehilangan helm di Kantor Wali Kota Jakbar pada Rabu (22/11/2023). Helm milik Yusuf hilang usai memarkirkan sepeda motornya di area parkir 2B di kawasan itu. Sejak kehilangan itu pula dia menolak membayar retribusi parkir yang dinilai pungli. Tidak hanya helm, warga lainnya Faqih (36) juga pernah mengalami kehilangan pelat motor usai memarkirkan kendaraan di sana. Pantauan di lokasi, parkir motor di kantor wali kota terdiri dari 6 area tersebar dari area 2A hingga 4B. Satu area mampu menampung ratusan kendaraan. Saat hendak pulang, umumnya mereka membayar retribusi Rp2.000 kepada Pamdal yang berjaga di depan pintu masuk dan keluar. Proses pengamanan kendaraan tidak begitu aman lantaran tidak ada pencatatan nopol maupun foto kendaraan. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melarang pungli parkir di sejumlah kantor pemerintahan, tidak hanya di lingkungan Pemprov DKI dan kantor Dinas Teknis. Larangan ini berlaku di kantor Wali Kota, Kecamatan, hingga Kelurahan. Saat dikonfirmasi, Kabag Umum Pemkot Jakarta Barat Mera Nuringsih belum memberikan komentarnya terkait kerawanan tempat parkiran di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.