LQ Indonesia Law Firm mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menyelidiki kasus investasi bodong. Akibat dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus tersebut, 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar.
“Harapan kami adalah agar uang klien sebesar Rp52,3 miliar dikembalikan sepenuhnya. Jika tidak, kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk menahan pelaku (JJ),” ujar Advokat LQ Indonesia Law Firm Ali Amsar Lubis, pada Kamis (24/10/2024).
Pelaku JJ telah memberikan iming-iming kepada korban yang merupakan jemaat gereja untuk melakukan investasi di sebuah bank, namun uang tersebut dialihkan ke perusahaan MVJ.
“Pelaku tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat. Dengan sengaja, pelaku menggunakan perusahaannya untuk menghimpun dana korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” kata Ali.
LQ Indonesia Law Firm memiliki bukti yang cukup kuat terkait kasus ini, termasuk surat AHU MVJ yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dalam bidang keuangan.
Kuasa hukum korban telah membuat laporan polisi dan siap untuk mengawal kasus ini hingga pelaku JJ dipenjara jika tidak mengembalikan uang korban.
“Saat ini, pelaku telah mengembalikan 60 persen uang kepada para korban, sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian sebesar Rp53 miliar,” tambah Ali.
Ali berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang sekitar Rp20 miliar kepada kliennya.
Korban investasi bodong, Joyke Janto Sutrisno, mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian terhadap kasus ini dan siap untuk melakukan tindakan hukum jika uang tidak dikembalikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didesak untuk membekukan perusahaan MVJ karena telah merugikan masyarakat dan melakukan penipuan. Dalam waktu dekat, 12 korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.