Dilarang Memasang Alat Peraga Kampanye di Jakarta: Daftar Jalan dan Kawasan

by -122 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Salah satunya sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

“Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya Senin, 27 November 2023.

Alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di beberapa area seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir. H. Juanda, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Kawasan Jembatan Semanggi, Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Kawasan Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Kawasan Patung Pemuda, Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Kawasan Taman Kelapa Gading, dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame.
(HAB)