Polda Metro Jaya Angkat Suara soal Dugaan Irjen Karyoto Ancam Pimpinan KPK
Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan tanggapan terkait tudingan yang dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menuduh Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan memberikan tanggapan terhadap tudingan Firli karena tudingan tersebut tidak berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditanganinya. Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ade Safri memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” ujarnya.
Firli Bahuri sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam replik atau tanggapannya terhadap eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Firli menjelaskan bahwa perseteruan ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 12 April 2023, yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.
Sumber: sindonews.com