Ketua BEM UI Siap Mengikuti Proses Hukum terkait Kasus Kekerasan Seksual

by -106 Views

Ketua BEM UI nonaktif Melki Sedek Huang menolak tuduhan kekerasan seksual dan siap mengikuti proses yang berlaku. Foto/MPI

JAKARTA – Melki Sedek Huang dicopot sementara dari jabatan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki diduga melakukan pelanggaran dan kekerasan seksual.
Merespons hal tersebut, Melki membantah segala tuduhan yang dialamatkan padanya dan siap mengikuti proses yang berlaku. Sebab, Melki merasa tidak pernah melanggar aturan hingga melakukan kekerasan seksual.
“Sampai saat ini saya tidak pernah merasa melanggar aturan apa pun, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Saya siap untuk membuktikan apa pun dan siap untuk mengikuti proses apa pun sesuai dengan asas perspektif korban dan peraturan yang berlaku,” kata Melki saat dihubungi awak media, Selasa (19/12/2023).
Seperti yang diketahui, penonaktifan Melki ini ramai dibahas di salah satu akun media sosial dan dikaitkan dengan isu kekerasan seksual.
“Surat penonaktifan itu saya terima dari BEM UI hari ini. Ditandatangani oleh wakil ketua. Tetapi per hari ini saya belum mengikuti proses apa pun yang berlaku, entah itu di Satgas ataupun di BEM UI. Belum ada pemanggilan-pemanggilan,” ungkapnya.
Melki mengatakan bahwa penonaktifan terhadap dirinya sudah sesuai dengan peraturan BEM UI yang berlaku demi kelancaran proses investigasi.
“Surat penonaktifan adalah prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduga harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” katanya. (cip)