Deportasi 80 WNA dari China, Korsel, dan India oleh Imigrasi Jakarta Pusat Tahun 2023

by -88 Views

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa selama tahun 2023 sebanyak 80 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi karena melanggar izin tinggal. Mereka umumnya berasal dari China, Korea Selatan (Korsel), dan India.

“Kita lakukan deportasi karena orang asing tersebut kedapatan bekerja sebagai pengemis,” kata Wahyu Hidayat di Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Wahyu juga menjelaskan bahwa WNA yang paling banyak melanggar izin tinggal berasal dari China, Korea Selatan, dan India. Selain melakukan pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakarta Pusat juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam Timpora untuk melakukan penegakan hukum keimigrasian.

Pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh warga negara asing yang melebihi batas izin tinggal atau overstay, yaitu sebanyak 53 pelanggaran.

Selain itu, Imigrasi Jakarta Pusat juga melakukan sosialisasi M Paspor di Sekolah Menengah Umum (SMU) 77 Jakarta, sosialisasi paspor dan perkawinan campuran di Kantor Kecamatan Johar Baru, dan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian dengan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan di wilayah Jakarta Pusat.

Selama tahun 2023, Imigrasi Jakarta Pusat telah menerbitkan sebanyak 109.473 paspor untuk Warga Negara Indonesia, yang didominasi oleh paspor elektronik sebanyak 63.933 paspor dan paspor biasa sebanyak 45.540 paspor. Jumlah ini meningkat sebanyak 13.01% dibanding tahun 2022, di mana jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor.